Setelah sebelumnya dilakukan verifikasi oleh tim dari Kantor Kecamatan Dander terkait pemekaran Dusun Dander, Jum’at, 13 Juni 2025 bertempat di Balai Desa Dander, Badan Permusyawaratan Desa Dander menggelar musyawarah Desa Khusus dalam rangka membahas dan menetapkan Peraturan Desa Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa Dander Tahun 2025.
Musyawarah Desa Khusus yang dimulai jam 08.30 WIB ini menghadirkan narasumber Camat Dander dan Sekretaris Kecamatan Dander serta dihadiri juga staf dari Kecamatan Dander, Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota BPD, Ketua RT/RW se-Desa Dander, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Dander.
Untuk diketahui peraturan Desa Dander yang dilakukan perubahan adalah Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2017 tentang SOTK Pemerintah Desa Dander tanggal 21 Juni 2017, dimana poin yang diubah adalah dusun yang semula berjumlah 3 (tiga), yaitu Dusun Dander, Dusun Jepar dan Dusun Nemon, diubah menjadi 4 (empat) dusun, yaitu: Dusun Genengan, Dusun Dander, Dusun Jepar dan Dusun Nemon.
