Bertempat di aula Kantor Dinas PMD Kabupaten Bojonegoro, Rabu, 13 Agustus 2025, Dinas PMD Kabupaten Bojonegoro menyelenggarakan rapat koordinasi penyusunan perubahan RPJM Desa dan penyusunan RKP Desa Tahun 2026.

Sebagai informasi perubahan RPJM Desa ini dilakukan karena adanya penambahan periode atau masa kerja kepala desa yang semula 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun. Dimana perubahan masa kerja ini juga secara otomatis diikuti juga oleh anggota Bada Permasyarakatan Desa (BPD).

Kegiatan rapat koordinasi yang dimulai jam 12.30 WIB ini diikuti oleh Sekretaris Desa dan Kepala Urusan Perencanaan Pemerintah Desa dari 5 (lima) kecamatan yaitu: Kanor, Gondang, Ngraho, Dander dan Margomulyo, serta menghadirkan narasumber dari Dinas PMD Kabupaten Bojonegoro, Bappeda Kabupaten Bojonegoro dan tenaga ahli Dinas PMD Kabupaten Bojonegoro.

Harapannya dengan rapat koordinasi ini penyusunan RPJM Desa maupun RKP Desa dapat tersusun sesuai dengan aturan yang berlaku dan lebih tertib lagi.