Berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Musyawarah Desa di Desa Dander Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur dalam rangka pembahasan, penyepakatan dan penetapan perubahan Peraturan Desa tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Pemerintah Desa Dander Tahun Anggaran 2017, BPD Desa Dander menyelenggarakan musyawarah desa khusus yang dilaksanakan pada hari Rabu, 26 Maret 2025.
Kegiatan yang dimulai pada jam 09.00 WIB ini, bertempat di Balai Desa Dander yang dihadiri oleh Kepala Desa beserta perangkat, anggota BPD, Ketua RT/RW se-Desa Dander dan mendatangkan narasumber dari Kecamatan Dander, yaitu Sekretaris Kecamatan Dander.
Musyawarah desa khusus ini dilaksanakan untum membahas, menyepakati dan menetapakn perubahan Peraturan Desa tentang SOTK Pemerintah Desa Dander Tahun Anggaran 2017. Dimana materi yang dibahas adalah pemekeran Dusun Dander menjadi 2 (Dua) dusun, yaitu: Dusun Genengan (pemekaran) yang meliputi RW. 01 dan terdiri dari RT. 01 s.d. 13 dan Dusun Dander (induk) yang meliputi RW. 02, terdiri dari RT. 14 s.d. 22 serta RW. 03, terdiri dari RT. 23 s.d. RT. 31.
Sehingga setelah perubahan Peraturan Desa tentang SOTK ini di setujui dan disahkan oleh BPD Desa Dander, serta telah disetujui oleh Bupati Bojonegoro, Dusun yang ada di Desa Dander yang sebelumnya ada 3 (tiga) menjadi 4 (empat) Dusun, yaitu:
- Dusun Genengan, RW. 01 terdiri dari RT. 01 s.d. 13
- Dusun Dander, RW. 02, terdiri dari RT. 14 s.d. 22 serta RW. 03, terdiri dari RT. 23 s.d. RT. 31
- Dusun Jepar RW. 04 , terdiri dari RT. 32 s.d. RT. 36, dan
- Dusun Nemon, terdiri dari RT. 37 s.d. RT. 40
