Kamis, 24 April 2024, bertempat di pendopo Kecamatan Dander diadakan rapat koordinasi (rakor) perubahan Perkades Penjabaran APBDes Tahun 2025. Rakor yang di pimpin oleh Sekretaris Kecamatan Dander, Mudlofir, S.Sos, MM ini memaparkan terkait agenda atau kegiatan desa yang harus masuk dalam APBDes Tahun 2025, sedangkan dalam APBDes Tahun 2025 induk masih belum ada, sehingga perlu diadakan perubahan peraturan Kepala Desa Penjabaran, agar semua kegiatan tersebut dapat dibiayai, antara lain: Program bupati Bojonegoro terkait ayam petelur unuk penduduk miskin desil-2, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, reviews RPJM Desa dikarenakan adanya penambahan masa kerja dari 6 tahun menjadi 8 tahun, serta musdes indeks desa.
Rapat koordinasi yang dihadiri Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Kaur Perencanaan se-Kecamatan Dander ini, menghadirkan narasumber Plt Kasi Pemerintahan Kecamatan Dander dan Pendamping Kecamatan Dander.
Diharapkan dengan adanya rakor ini dapat menyelaraskan dan menyamakan persepsi terkait kegiatan-kegiatan yang harus ada dalam APBDes Tahun 2025.