Pemerintah Desa Dander hari Rabu, 16 Juli 2025 menyelenggarakan sosialisasi pensertifikatan tanah wakaf. Kegiatan yang dimulai jam 09.00 WIB ini dihadiri oleh Ketua RT di Desa Dander beserta warganya yang memiliki tanah yang akan diwakafkan untuk tempat ibadah, masjid maupun musholla.
Sebagai narasumber dalam sosialisasi ini adalah Sekretaris Desa Dander dan Kasi Pemerintahan Desa Dander. Demikian juga nantinya untuk proses selanjutnya dalam proses permberkasan masyarakat Desa Dander dapat menghubungi Sekretaris Desa maupun Kasi Pemerintahan.
Sebagai informasi program sertifikasi tanah wakaf adalah upaya Kementerian Agama bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf. Tujuan program ini adalah untuk melindungi aset wakaf dari masalah hukum dan memastikan pengelolaannya berjalan optimal serta memberikan manfaat yang berkelanjutan.
