Jum’at, 11 Juli 2025, BPD Desa Dander menyelenggarakan musyawarah desa penetapan keluarga penerima manfaat (KPM) Gerakan Beternak Ayam Petelur Mandiri (GAYATRI). Program ini menjadi terobosan baru yang berbasis pada pemberdayaan ekonomi masyarakat secara mandiri dan berkelanjutan.
Musyawarah desa yang dimulai jam 09.00 WIB ini dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Ketua RT/RW se-desa Dander beserta staff Kecamatan Dander dan menghadirkan narasumber Sekretaris Kecamatan Dander.
Musyawarah desa ini menetapkan KPM Gayatri sebanyak 7 (tujuh) orang yang sebagian besar diambil dari Data Kemiskinan Daerah (Damisda) Desa Dander serta dengan syarat dan ketentuan KPM harus komitmen untuk beternak serta mempunyai lahan, KPM tersebut antara lain:
- Yusuf RT. 001 RW. 001
- Sumini RT. 016 RW. 002
- Erik Kuswantoro RT. 020 RW. 002
- Kardini RT. 027 RW. RT. 003
- Sukardi RT. 030 RW. 003
- Nyoni Titik RT. 033 RW. 004
- Suprianto RT. 039 RW. 004
Sebagai informasi masing-masing KPM tersebut mendapatkan kandang ayam 2 unit, ayam 54 ekor, pakan, vitamin serta pendampingan oleh tenaga profesional. Khusus untuk pakan, vitamin dan pendamping oleh profesional hanya untuk 2 bulan saja, selebihnya menjadi tanggung jawab KPM.
