Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dander, Selasa, 22 Juli 2025 menyelenggarakan musyawarah desa Perencanaan Pembangunan Desa (PPD) Tahun 2026. Musyawarah desa ini merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2026.

Sebelum acara musyawarah desa dimulai, terlebih dahulu Pemerintah Desa Dander, dalam hal ini Kepala Desa melakukan rapat untuk membentuk tim penyusun RKP Desa Dander Tahun 2026 dan tim verifikasi dan tim teknis RKP Desa Tahun 2026.
Berikut adalah susunan kedua tim tersebut di atas:

  1. Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2026
    a. Pembina : Juprianto (Kepala Desa)
    b. Ketua : Ardi Sanjaya (Sekretaris Desa)
    c. Sekretaris: Dirmanto (Ketua LPMD)
    d. Anggota : 1. Amanaturohmah (Perangkat Desa)
    2. M. Ibnu Prasetyo (Perangkat Desa)
    3. M. Zaenal Abidin (Perangkat Desa)
    4. Migut Fitriani (KPMD)
    5. Titis Anggun Suharnita (Bidan Desa)
    6. Slamet (Tokoh Agama)
  2. Tim Verifikasi dan Tim Teknis RKP Desa Tahun 2026
    a. Rahman Wahyudianto, S.T, Ketua (Kasi PMD Kec. Dander)
    b. Witono Edi Saputra,S.H, Sekretaris (Staf PMD Kec. Dander)
    c. Basi Lusiati Bidang Pemerintahan (PLD)
    d. Moch. Ansyori, S.T, Bidang Pembangunan (P3MD)
    e. Aan Nurwanto, S.E, Bidang Pemberdayaan (P3MD)
    f. Tatag Fajrin M., S.Kom. Bidang Pembinaan (PLD)
    g. Isnandar Bidang Tidak Terduga (Wakil Masyarakat)

Musyawarah desa yang dimulai jam 09.00 WIB ini dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Ketua RT/RW se-Desa Dander, Kepala Sekolah SD/MI se-Desa Dander, pelaku usaha, kelompok tani, tokoh masyarakat maupun tokoh agama dan lain -lain serta dihadiri narasumber Sekretaris Kecamatan Dander dan Kepala BPP Kecamatan Dander.

Dalam sambutannya, Ketua BPD Desa Dander menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Desa Dander yang telah memberikan dukungan sehingga BPD dapat menyelenggarakan musyawarah desa perencanaan pembangunan desa tahun 2026. Ketua BPD juga menyampaikan dan menekankan kepada peserta musyawarah desa terkait pentingnya usulan pembangunan fisik maupun non fisik dalam rangka penyusunan RKP Desa ini. Karena usulan tersebut akan menjadi acuan dan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan di Desa Dander dimana sumber dana dapat berasal dari Pemerintah Kabupaten (APBD Kabupaten), Pemerintah Propinsi (APBD Propinsi) maupun Pemerintah Pusat (APBN).