Rabu, 11 Februari 2026, bertempat di Balai Desa Dander, Badan Permusyawaratan Desa Dander (BPD) menyelenggarakan musyawarah desa (musdes) 3 (tiga) kegiatan sekaligus, yaitu musdes penetapan keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahun 2026, KPM Program Gayatri Tahun 2026 dan pencabutan Peraturan Desa Dander Nomor 4 Tahun 2025.
Sebagai informasi KPM BLT DD Tahun 2026 ini menetapkan penerima sebanyak 3 (tiga) orang, yaitu: M. Teguh Dinda Satriya (RT. 014 RW. 002), Dahi (RT. 036 RW. 004) dan Lasiman (RT. 040 RW. 004). Kemudian untuk program Gayatri menetapkan penerima sebanyak 1 (satu) orang, yaitu: Siti Fatonah RT. 025 RW. 003. Selanjutnya musdes terkait pencabutan Peraturan Desa Dander Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Peraturan Desa Dander Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Dander.
Terkait pencabutan Peraturan Desa Dander Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Peraturan Desa Dander Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Dander, hal ini dilakukan karena Desa Dander mulai Tahun ini akan mengajukan pemekaran wilayah, yaitu Dusun Dander, menjadi dua dusun, Dusun Dander (RT. 001 s.d. RT 013 RW. 01) dan Dusun Genengan (RT. 014 s.d. RT. 022 RW. 002 dan RT. 023 s.d. RT. 031 RW. 003).
