Bertempat di Balai Desa Dander Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, Senin, 20 Maret 2023, Badan Permusyawaratan Desa Dander menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus dalam rangka Verifikasi, Validasi dan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-Dana Desa Tahun 2023.
Musdessus tersebut dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa Dander, Drs. Masruhin dengan narasumber Juprianto selaku Kepala Desa dan Moch. Padkun, selaku Ketua Tim Verifikator. Sebagaimana diketahui berdasarkan Surat Edaran Bupati Bojonegoro Nomor : 140/387/412.211/2023 tanggal 1 Maret 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023 bahwa salah satu prioritas Dana Desa Tahun 2023 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022, Dana Desa Tahun 2023 diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa.
Sesuai dengan ketentuan pasal 35 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, Pemerintah Desa harus menganggarkan BLT-DD tahun 2023 minimal 10%, maksimal 25%. Berdasarkan Hasil Musdes Penetapan APBDesa Tahun 2023 sebagaimana tertuang dalam Perdes Nomor 6 Tahun 2022 tentang APBDes Tahun 2023 diputuskan besarnya BLT-DD untuk Desa Dander sebesar 10,06% atau sebanyak 28 KPM.
Penentuan KPM BLT-DD Tahun 2023 berbeda dengan tahun – tahun sebelumnya, dimana calon KPM BLT DD sebelumnya diajukan berdasarkan musdessus bersama tokoh masyarakat/RT maka pada tahun ini penjaringan KPM BLT DD berdasarkan data irisan P3KE dan Damisda, Data Damisda dan Data P3KE.
Hasil Rapat Koordinasi Sekretaris desa dan operator se-Kecamatan Dander pada hari Selasa, 14 Maret 2023, Tahapan Pelaksanaan Penetapan data KPM BLT 2023 diatur sebagai berikut :
1) Desa menerima Data dasar yang terdiri dari data Irisan, data Damisda dan data P3KE;
2) Melakukam Penandatanganan Perjanjian kerja bersama dan BAST data;
3) Kepala Desa menetapkan Tim Verifkasi data;
4) Tim melaporkan hasil verifikasi data kepada kepala desa, dan kemudian Kepala Desa memberitahukan kepada BPD untuk melakukan Musyawarah Desa Khusus;
5) Data hasil musdesus (sebelum ditetapkan dengan perkades) dikirimkan kepada kecamatan;
6) Tim Kecamatan melakukan validasi data;
7). Hasil validasi data dari tim kecamatan dikirimkan kembali kepada desa, dengan catatan jika semua data KPM Calon penerima BLT dinyatakan valid, maka desa bisa menetapkannya dengan Perkades namun jika tidak valid, maka tim desa melakukan verifikasi kembali untuk menentukan nama pengganti.
